1. Optimalisasi E-Court dan Gugatan Mandiri
2. Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas
3. Peningkatan Kualitas SDM
4. Optimalisasi Mediasi
5. Inovasi dan Prestasi
6. Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
7. Implementasi dan Pengembangan 22 Inovasi
8. Evaluasi Program
8 INOVASI
Telah diterapkannya 8 inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya.
PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)
PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2022
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.