Sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (-COURT)
di Pengadilan Agama Balikpapan
Pengadilan Agama Balikpapan pada hari Jum’at, 04 Januari 2019 melaksanakan sosialisasi dan simulasi Aplikasi E-Court bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Balikpapan yang dalam hal ini sebagai mitra kerjasama terkait dengan E-Court yang dihadiri para Pengacara baik dari Peradi dan KAI yang ada di Kota Balikpapan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09:00 Pagi, dibuka dengan penyampaian dari ketua perihal E-Court, yang merupakan bentuk Reformasi dalam sistem peradilan. Dimana Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara elektronik, yang menjadi payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court.
Para Pengacara mengikuti sosialisasi dan simulasi dengan sangat antusias, Bank Syariah mandiri yang telah membuat MOU dengan Pengadilan Agama Balikpapan perihal pembuatan Virtual Acount bertindak sebagai narasumber, dimana dalam pemaparannya Pengacara harus mendaftarkan akun secara online melalui Aplikasi E-Court melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan pengacara akan mendapatkan form-form yang harus diisi secara lengkap. Terakhir harapannya kepada semua pihak yang terlibat baik Pengacara, Mitra Bank dan Pengadilan Agama Balikpapan untuk ikut mendukung implementasi E-Court di Pengadilan Agama Balikpapan. (YR)