Prosedur Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan Agama pada Tingkat Pertama
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis dengan formulir tersendiri yang terpisah dengan surat gugatan/ permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan beperkara secara prodeo.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/ Penggugat diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui petugas pendaftaran bersamaan dengan surat gugatan/
- Petugas Pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin.
- Panitera memeriksa dan memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
- Panitera menyerahkan permohonan pembebasan biaya serta berkas perkara kepada Ketua Pengadilan.
- Ketua Pengadilan dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud harus diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
- Apabila pada hari dan tanggal yang bersangkutan, Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.