Written by Super User on . Hits: 2629

INFORMASI BERKAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tanggal : 30 Agustus 2022

a.  Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak
    mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara,
    serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
b.  Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan
     aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
c.  Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
d.  Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta
    nama dan nomor kontak layanan informasi. :
e.  Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
f.  Biaya perolehan salinan in formasi :
    1). Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
    2). Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya
         transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

 


------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak-Hak Pencari Keadilan
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 114/KMA/SK/VIII/2007
Tanggal : 28 Agustus 2007

1.   Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2.   Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3.   Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6.   Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7.   Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8.   Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9.   Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023