Written by Super User on . Hits: 356

TERJERAT CINTA HARAM

(Drs. H. Ahmad Fanani, M.H.)

   

Balikpapan | 25 November 2023

Berpuluh-puluh tahun sudah Aku berprofesi sebagai pembantu masyarakat dalam mengatasi, memperbaiki dan menyelesaikan rumah tangga bermasalah. Berbagai hal yang menjadi factor masalah sehingga rumah tangga berada di ambang kehancuran. Apabila sudah tidak bisa diatasi dan diperbaiki lagi maka akan selesai riwayat rumah tangga dengan perceraian di meja hijau. Bagi pasangan suami isteri yang harmonis, perceraian bagaikan bom yang harus mereka waspadai. Akan tetapi bagi rumah tangga yang kronis justru perceraian mereka cari.

 

Rumah tangga harmonis pastinya dambaan semua orang. Suatu keluarga yang mempunyai misi membentuk rumah tangga yang damai, bahagia dan sejahtera. Istilah lain sebuah rumah tangga yang berhiaskan sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebuah rumah tangga yang penuh ketenteraman, rasa cinta sejati dan berlimpah perasaan kasih yang tulus. Tiga hiasan rumah tangga ini ada yang menyimpulkan dalam kata singkatan Keluarga Samawa atau Samara. Semoga samawa, maksudnya semoga bahagia lahir batin. Ikatan suci berupa akad nikah semoga langgeng sepanjang usia.

 

Terwujudnya kebahagiaan lahir dan batin merupakan indikasi rumah tangga harmonis. Antara suami isteri memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Saling memberi dan menerima serta memaklumi kondisi masing-masing. Memahami kekurangan dan kelebihan untuk saling mengisi dan melengkapi. Sebaliknya indikasi rumah tangga kronis tidak mau menerima kenyataan. Saling egois membanggakan kelebihan. Melupakan hak dan kewajiban serta mengabaikan peranan suami maupun isteri. Cinta mulai memudar dan kebahagiaan berangsur sirna.

 

Berbicara mengenai cinta dalam rumah tangga sudah pasti sebagai landasan utama mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan. Dengan landasan rasa cinta dan sayang, suami isteri akan mampu menghadapi segala problem. Orang mengatakan, cinta itu mengandung magnet kakuatan. Aura cinta bisa merubah keadaan yang berat menjadi ringan, sesuatu yang susah menjadi mudah, jarak yang jauh menjadi dekat dan perasaan sedih menjadi gembira. Kata orang juga, cinta tidak pandang rupa dan siapa-siapa. Kalau sudah mencintai tidak peduli siapa-siapa lagi.

 

Mungkin ada betulnya perkataan itu. Terbukti pernah media memberitakan adanya percintaan antara orang yang berbeda status. Beda tempat tinggal dan bahkan beda usia. Anak orang kaya menikahi anak orang miskin. Anak pejabat kawin dengan anak orang biasa. Sering kali pula terjadi perkawinan beda suku dan beda bangsa karena katanya cinta itu tidak memandang asal usul. Dari segi usia, ada kakek menikah dengan anak gadis atau ada juga anak remaja menikah dengan nenek. Tidak pula pandang rupa dan keadaan. Paras cantik dan rupa ganteng tidak manjadi ukuran jika cinta sudah melekat. Malah di luar nalar ada orang yang mencintai ODGJ dan sebagainya.

 

Orang Inggris menyebut : “The love is blind”, cinta itu buta. Karena cinta dapat membutakan segalanya. Hamka dalam salah satu bukunya berkomentar tentang cinta. Bahwa cinta itu seperti penyakit, tetapi nikmat. Orang yang dilanda penyakit cinta karena nikmatnya, tidak ada yang bersedia sembuh dari penyakit itu. Walaupun demikian agama tetap membatasi agar umat jangan sampai jatuh cinta pada hal yang membahayakan apalagi terjerat pada cinta haram. Islam mengajarkan batasan-batasan cinta dan dalam hukum perkawinan tidak semua wanita boleh dinikahi dengan alasan cinta.

 

Terjerat cinta haram, inilah judul perkawinan yang kemudian rumah tangganya berakhir di meja hijau. Pengalaman sebagai pembantu masyarakat dalam mengadili rumah tangga berasalah jadi bertambah. Mengemukakan cerita nyata ini hanya sebagai iktibar kehidupan saja dan tidak ada maksud mengghibah apalagi menghina. Menghindari ghibah, cerita ini tampil dengan anoname sehingga tidak perlu harus tahu siapa dan di mana orangnya. Terjerat cinta haram ternyata tidak langgeng. Harapan berbeda dengan kenyataan dan ujungnya berusaha keluar dari jeratan cinta haram itu.

 

Ceritanya, sepasang suami isteri, sebut saja Ulin dan Melati. Rumah tangga mereka berjalan lancar dan kebutuhan sehari hari terpenuhi malah berlebihan. Walau pekerjaannya wiraswasta tetapi Ulin berpenghasilan lebih. Secara finansial kehidupan Ulin bersama Melati tidak ada kurangnya sehingga dalam waktu dekat mereka sudah bisa membeli rumah serta melengkapi fasilitas dan perlengkapan rumah tangga. Tidak sekedar bisa memenuhi kebutuhan primer tetapi juga kebutuhan skunder. Selain itu Ulin bisa membantu biaya sekolah hingga kuliah adik seibu Melati yang bernama Anggrek.

 

Hubungan Melati dengan Anggrek sebagai saudara seibu. Ibu kandung mereka pernah kawin dua kali. Kawin pertama melahirkan dua orang anak, yang anak pertama bernama Melati. Sedangkan kawin ke dua melahirkan anak bernama Anggrek. Antara Melati dan Anggrek walaupun hubungan cuma saudara seibu tetapi akrab bagai saudara seayah seibu karena kecil dan besar dalam asuhan ibu. Sampai berkeluarga sekalipun Melati tetap peduli terhadap Anggrek. Atas dasar ini pula Ulin suami Melati ikut peduli terhadap Anggrek. Sering memberikan bantuan biaya sekolahnya. Sebagai konpensasi Anggrek juga biasa membantu di rumah Melati.

 

Keberadaan Anggrek bertahun-tahun di rumah memang meringankan beban Melati. Membantu memasak, mencuci dan pekerjaan lain yang tidak bisa dikerjakan Melati, apalagi setelah Melati melahirkan. Sering pula Anggrek menggantikan peranan Melati dalam rumah tangga. Seperti berbelanja ke pasar bersama Ulin. Anggrek dan Ulin mulai tambah akrab. Mereka sering pula pergi berduaan. Kesempatan ini mulai tumbuh bibit cinta antara Anggrek dan Ulin. Saling mengagumi, saling memuji dan saling menyukai. Dinding sebagai kakak dan adik ipar sudah tidak ada lagi.

 

Birahi cinta antara mereka semakin menggelora. Sampai pada suatu hari terjadi sesuatu yang semestinya haram terjadi. Mereka melakukannya dalam keadaan suka sama suka. Ulin memainkan peranannya untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan. Saat Anggrek tampil tanpa busana, jari jemari Ulin mulai bermain. Handphone merangkap sebagai alat pemotret. Puluhan foto berhasil diambil oleh Ulin. Hasil jepretannya ini menjadi alat paksa agar Anggerk mau dinikahi. Apabila Anggrek tidak mau dikawini maka foto bugilnya akan disebar luaskan.

 

Ringkas cerita Anggrek pasrah dengan kemauan Ulin. Mereka kemudian menikah secara resmi dan tercatat dalam administrasi pemerintahan. Setelah menikah kumpul bersama di rumah warisan dari ibunya Anggrek. Sementara hubungan Ulin dengan Melati tetap baik dalam arti poligami bersaudara atau istilah lain mengumpuli dua wanita bersaudara. Nampaknya Melati juga pasrah dengan kemauan Ulin dan seiring berjalannya waktu tetap lahir anak. Sepuluh tahun lebih Ulin dengan Anggrek menjalin hubungan perkawinan dan telah lahir dua orang anak.

 

Menurut Anggrek perkawinan mereka tidak bahagia penuh, Anggrek lebih banyak bersabar. Nafkah lahir jarang diberi dan terpaksa Anggrek harus bekerja sendiri. Sering merasakan kegelisahan sampai pada saatnya baru mengetahui hukum sebenarnya. Anggrek sedang terjerat cinta haram. Dia harus keluar dari jeratan ini dengan membatalkannya secara hukum di hadapan pejabat yang berwenang. Menurut konfirmasi petugas pencatat nikah, dokumen lengkap. Mungkin Ulin waktu itu memalsukan identitas dengan status jejaka dan perawan. Membawa seseorang yang mengaku ayah kandung Anggrek sehingga bertindak sebagai wali.

 

Dulu manipulasi data masih bisa. Kalau sekarang nampaknya agak susah karena di kantor pencatat nikah sudah ada aplikasi yang terintegrasi dengan NIK. Melalui aplikasi itu terdeteksi status seseorang janda atau duda. Akan ketahuan jika mengaku jejaka atau perawan, padahal tidak. Sudah kawin lalu pergi ke daerah lain mengaku masih bujangan, kayanya tidak bisa lagi. Setiap manipulasi hasilnya tidak baik. Lebih buruk lagi akibatnya jika terjerat cinta haram. Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjadi dasar Hukum Islam telah gamblang merincikan larangan perkawinan. Semoga kita terhindar dari segala keburukan.

 

(AF25/11/2023BPP)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023