Written by Super User on . Hits: 247

pic pabpp

     

MEWAWANCARAI DAN DIWAWANCARAI

(Drs. H. Ahmad Fanani, M.H.)

   

Balikpapan | 21 November 2023

Suatu hari seorang Mahasiswa datang ke Pengadilan Agama Balikpapan layaknya seperti kebanyakan orang ingin dilayani. Setelah lapor kemudian Satpam mengarahkannya ke bagian resepsionis, karena keinginannya bukan untuk urusan persidangan. Andaikan maksudnya ingin mengajukan perkara pasti Satpam membawanya ke bagian PTSP, tapi yang ini tidak. Di bagian resepsionis lebih dahulu mengisi buku tamu elektronik dan menyampaikan maksud kedatangannya. Petugas meberinya ID Card (kalung pengenal) menandakan dia seorang tamu.

 

Kalung itu pun dia gantung di leher dan resmilah dia sebagai tamu yang berhak berurusan di kantor. Mahasiswa itu dipersilahkan duduk di kursi ruang lobby dan tidak lama kemudian seorang staff kesekretariatan datang menemuinya. Staff dengan ramah menawarkan diri dan bertanya untuk membantu. Sambil ramah tamah tamu menunjukkan identitas diri dan mengeluarkan map dari tasnya. Map itu berisi surat permohonan dari kampus tempatnya kuliah agar dia diperkenankan melakukan riset di Pengadilan Agama Balikpapan.

 

Terungkap dari idetitasnya kalau dia sebagai Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Entah apa yang melatar belakangi keinginannya jauh-jauh datang dari Banjarmasin Kalsel ke Balikpapan Kaltim. Dalam bincang singkat bersama staff kesekretariatan, menurutnya Pengadilan Agama Balikpapan menjadi barometer bagi Pengadilan Agama lain di Kalimantan Timur. Dari penelusuran website yang dia baca, Pengadilan Agama Balikpapan tampil dalam berita yang mempesona. Beragam perkara yang diselesaikan membuat penasaran untuk mengetahui lebih mendalam.

 

Pengadilan Agama Balikpapan selain kelasnya lebih tinggi dan posisinya di kota ramai, juga perkara yang masuk berpariasi. Tidak sekedar menyangkut perkara perceraian saja, tetapi banyak pula masuk perkara tentang kehartabendaan. Seperti sengketa harta bersama, sengketa waris, sengketa hibah, sengketa ekonomi syariah dan sebagainya. Menurutnya lagi, dari website terpantau Pengadilan ini menerima dan menyelesaikan perkara hampir 3.000 (tiga ribu) setiap tahunnya. Suatu jumlah yang tidak sedikit untuk ukuran Kalimantan dan menggambarkan kepiawaian para pengadilnya.

 

Mengenai permohonan resetnya, staff menjelaskan prosedur surat masuk. Lazimnya seperti surat yang lain, setelah diagenda lalu dikirim ke meja pimpinan melalui aplikasi SATU LINE. “Nanti yah, surat ini kami sampaikan dulu kepada pimpinan kami, setelah beliau membaca dan mendisposisi, kami akan menindak lanjuti serta mengabari sampian via whatsApp”, kata staff. Mahasiswa itu harus sabar menunggu beberapa hari. Riset yang akan dia lakukan berkenaan pendapat para hakim. Mengingat para hakim sibuk dengan banyaknya sidang dan penyelesaian putusan agak sulit mencari waktu yang longgar. Empat hari kemudian baru ada waktu lowong dan bisa wawancara.

 

Resetnya bertujuan ingin mengetahui lebih mendalam tentang pembagian harta bersama pasca perceraian bagi perkawinan poligami. Hasil reset akan dia tuangkan dalam sebuah karya ilmiah untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah. Judul Skripsinya : “Pendapat Para Hakim Pengadilan Agama Balikpapan Tentang Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Terhadap Isteri yang Berpenghasilan Lebih”. Teknik reset dengan cara mewawancarai para hakim satu per satu. Setiap kali mau wawancara, Mahasiswa ini dikawal dan diarahkan oleh Panitera Muda Hukum.

 

Hal yang melatar belakangi resetnya untuk melihat rasa keadilan hakim dalam memutus sengketa harta bersama. Harta bersama merupakan perolehan suami isteri selama berumah tangga yang bukan harta bawaan atau dari warisan. Jika terjadi perceraian akan dibagi dua sepanjang tidak diperjanjikan lain. Hal yang menarik perhatiannya ada Yurisprudensi Mahkamah Agung menyimpangi ketentuan tersebut. Ketika isteri memiliki penghasilan lebih sementara suami tidak bekerja dan tidak menafkahi isteri. Saat bercerai suami hanya mendapat ¼ sementara isteri mendapat ¾.

 

Putusan Hakim Agung tersebut dia jadikan hipotise terhadap isteri poligami yang berpenghasilan lebih. Normatifnya bagi pasangan poligami apabila bercerai masing-masing mendapat bagian yang sama. Misal suami memiliki dua isteri berarti bagian masing-masing suami 1/3, isteri pertama 1/3 dan isteri kedua 1/3. Bagaimana jika salah seorang isteri berpenghasilan lebih dan semua asset harta bersumber dari isteri tersebut? Apakah pembagiannya masih sama rata karena Hakim berpegang pada normative, ataukah berbeda karena Hakim cenderung kepada nilai keadilan?

 

Satu persatu Mahasiswa itu mewawancarai para Hakim di ruang Media Center. Aku mendapat giliran terakhir bertemunya. Dengan gaya akademis tetapi masih menyesuaikan sikon, dia mengajukan beberapa pertanyaan terkait penelitiannya. Mulai bertanya tentang riwayat hidup, riwayat pekerjaan dan perjalanan karier. Kemudian mulai mengarah kepada materi penelitian. Bertanya tentang defenisi Harta Bersama, perlunya pembagian harta bersama pasca perceraian suami isteri, pengalaman mengadili, contoh kasus dan dasar hukum dalam putusan, pertimbangan yang digunakan ketika memutus dan pembagiannya terhadap isteri poligami yang berpenghasilan lebih.

 

Sebagai informan Aku menjawab setiap pertanyaannya hingga selesai. Melihat penampilan dan gaya bicaranya, Aku juga tertarik untuk menggali informasi tentang dirinya. Dia telah mewawancarai dan harus bersedia untuk diwawancarai. Sambil ngobrol santai Aku goreskan polpen di atas buku tulis untuk mencatat obrolannya. Menarik juga, secara singkat dia bersedia menceritakan riwayat hidupnya. Mahasiswa yang mengaku bernama Sabiq Nashruna ini kelahiran Muara Teweh Kalimantan Tengah. Kecil di Muara Teweh dan besar di Jawa Timur.

 

Sekolah Dasarnya sempat berpindah tiga kali karena mengikuti pekerjaan orang tua. SDN Lanjas 2 Muara Teweh, MIN Mandawai Pangkalan Bun dan MIN Melayu Muara Teweh. Setelah lulus tingkat SD langsung ke Jawa Timur melanjutkan di Kuliyyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Selama 6 tahun sempat belajar di tiga kampus. Gontor 2 di Ponorogo lalu pindah ke Gontor 5 Banyuwangi dan pindah lagi ke Gontor Pusat Ponorogo. Sebelum mendapat ijazah, menjadi ustadz pengabdian satu tahun di Gontor 5 Banyuwangi.

 

Mahasiswa semester akhir kelahiran tahun 2000 ini, sejak kecil sudah terbentuk jiwa mandiri, ulet dan berani. Terbukti dari Banjarmasin ke Balikpapan perjalanan ratusan kilometer, durasi lebih 10 jam ditempuh dengan menaiki motor. Tidak mau pula membawa nama keluarga untuk memudahkan urusan. Menurutnya agar orang tidak terpaksa kalau melayani dan lkhlas apa adanya. Padahal informasinya, dia anak pimpinan Pengadilan juga, hanya dia enggan menjelaskan di Pengadilan mana. Selama reset numpang di rumah kakak kebetulan sebagai pengajar di Balikpapan Islamic School.

 

Dulu katanya waktu kecil senang mengikuti lomba. Pernah Juara II Tartil tingkat SD se Kota Waringin Barat. Juara III Tartil se Barito Utara, Juara III HTQ Gontor dan di Fakultas Syari’ah Juara I Lomba Teater. Sekarang masih senang mengikuti Workshop seperti latihan Jurnalis, latihan komputer dan Latihan Kepemimpinan. Mahasiswa yang punya prinsip hidup “berusaha menjadi orang bermanfaat” ini pernah aktif di organisasi FOSMA Senat Fakultas Syari’ah sebagai Ketua Bidang Sosgam. Organisasi eksternal sebagai relawan Basnas Kota Banjarmasin.

 

Baginya kata kunci yang menjadi pegangan dalam menggapai harapan “Jangan pernah menyerah dalam mencoba sampai berhasil, kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda”. Ditanya tentang program masa depan, jawabannya ingin bekerja di lembaga yang sesuai bidang ilmunya. Selain itu sesuai kata kunci pegangannya di atas, dia akan mencoba membuka usaha. Bercita-cita ingin mencari pekerjaan dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Akhir wawancara dia memohon do’a restu, semoga tercapai segala cita-cita dan menjadi orang yang bermanfaat.

 

(AF21/11/2023BPP)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023