Written by Super User on . Hits: 70

     

MAHASISWA BERJIWA MANDIRI

(Drs. H. Ahmad Fanani, M.H.)

       

Balikpapan | 21 April 2024

Pengadilan Agama Balikpapan memenuhi permohonan riset dari Universitas Indonesia Jakarta. Permohonan dimaksud agar Mahasiswanya diberikan kesempatan wawancara dengan pimpinan dan hakim pengadilan untuk penulisan Skripsi. Mahasiswa ini dalam rangka menyelesaikan studinya ditugaskan menulis Skripsi mengenai : “Keabsahan dan Akibat Hukum atas Klausul Perzinahan dalam Perjanjian Perkawinan”. Oleh bagian Kesekretariatan, Mahasiswa ini difasilitasi di ruang Media Center dan diberi kesempatan melakukan interview.

 

Sebelum wawancara dia menjelaskan ketertarikannya mengangkat topic tersebut. Menurutnya di kota besar, terutama di kalangan selebritis dan kalangan banyak uang sering terjadi sebelum akad nikah berlangsung lebih dahulu melakukan perjanjian perkawinan. Peneliti ingin mengetahui lebih mendalam mengenai keabsahan dan akibat hukumnya jika kemudian rumah tangga bermasalah dan ditangani pengadilan. Sesuai UU Perkawinan, Perjanjian Perkawinan suatu perjanjian yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

 

Mahasiswa ingin menggali perjanjian perkawinan secara normative dan praktik penanganan perkaranya di pengadilan. Selain dasar UU, juga putusan MK 69/2015 menerangkan bahwa pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Putusan ini mempertegas perjanjian perkawinan bisa dibuat sebelum atau selama perkawinan.

 

Mengenai materi perjanjian perkawinan sesuai ketentuan pasal 139 KUH Perdata bahwa para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum. Jadi, hanya sebatas soal pemisahan harta semata. Namun, dalam perkembangannya perjanjian perkawinan ini tidak sebatas perihal keuangan atau harta saja, melainkan juga mengakomodir masalah lain misalnya kejahatan rumah tangga, perjanjian karier meski sudah menikah, dan lainnya.

 

Peneliti dalam wawancaranya menggali pengalaman hakim menangani perkara perdata mengenai gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang objeknya perjanjian perkawinan. Pertanyaan sampai kepada proses eksekusi jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi putusan. Bertanya pula tentang pengalaman hakim menangani perkara perjanjian perkawinan yang materinya selain harta benda. Seperti klausul larangan perzinahan (selingkuh), merokok, larangan poligami dan sebagainya. Dipertanyakan juga pengalaman mengadili perjanjian mengenai peralihan semua harta kepada pihak yang dirugikan akibat selingkuh atau perzinahan.

 

Dengan teliti dia bertanya juga mengenai kemungkinan perjanjian perkawinan diperjanjikan saat rumah tangga berlangsung dan dicatatkan pasca perceraian. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolaknya. Bagaimana jika diajukan perkaranya setelah terjadi perceraian karena salah satu pihak beritikad buruk. Pendapat hakim mengenai regulasi yang ada, apakah sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat atau perlu tambahan atau malah bertenrangan dengan aturan yang ada. Tanggapan mengenai putusan MK di atas dan problem yang sering ditangani.

 

Mahasiswa berjiwa mandiri, hal ini terungkap setelah selesai wawancara Mahasiswa itu kembali diwawancarai. Mahasiswa ini dengan initial nama ACP kelahiran dan besar di Balikpapan. Dari keturunannya dia anak seorang Notaris. Rupanya pengalaman orang tuanya sebagai Notaris inilah kemudian mengalir dalam jiwanya sehingga tertarik mengambil kuliah di Fakultas Hukum konsentrasi hukum perdata. Katanya pernah mengamati profesi orang tua yang cukup mengasyikkan karena sehari-hari melayani legalitas keperdataan masyarakat.

 

Dengan bermodalkan semangat meraih masa depan gemilang, orang tua mengizinkan dan mendukung anaknya kuliah di Jakarta. Biaya hidup dan biaya perkuliahan di Jakarta, apalagi Perguruan Tinggi ternama di Indonesia tentu tidak sedikit. Tetapi sampai saat ini sudah berada di semester VIII ternyata lancar saja. Beberapa sumber dana, Alhamdulillah katanya ada untuk menutupi keperluan hidup di kota besar. Karena kecerdasannya selain biaya dari orang tua, dia dipercaya menerima beasiswa dari Trans Kaltim dan bekerja di indusrty sosial media.

 

Bagi banyak orang mungkin kuliah dan bekerja akan terhambat salah satunya. Kuliah tidak bisa penuh karena banyak waktu tersita untuk bekerja atau sebaliknya bekerja tidak maksimal karena sambil kuliah. Lain dengan dia ini, keduanya berjalan seiring. Sehari-hari berpacu dengan waktu agar tidak ada yang terbengkalai. Setelah keduanya dijiwai ternyata menjadi hal yang saling mendukung. Dengan bekerja wawasan menjadi bertambah dan pemikiran berkemabang. Dia bekerja sebagai admin media sosial yang berskala Nasional. Sistem kerjanya masih fleksibel tidak harus di kantor tapi bisa di mana saja dan dengan gaji yang lumayan untuk bisa hidup di Jakarta.

 

Dia menegaskan kembali tentang ketertarikannya kuliah dan mendalami hukum karena basic keluarga dari lulusan Fakultas Hukum. Kemudian lebih menarik lagi jika dihubungkan dengan isu-isu yang berkembang, semua memerlukan solusi hukum. Orang-orang yang mampu tampil memberi solusi bidang hukum akan menjadi tumpuan perhatian. Ketika ditanya tentang cita-cita apabila sudah menjadi Sarjana Hukum, dia menjawab akan memilih menjadi kurator. (Kurator : pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit).

 

Untuk sementara mengenai cita-cita memang belum begitu saklek, masih melihat peluang yang ada. Jika tidak kurator, bisa notaris atau bertahan dulu sebagai lawyer. Memilih kurator karena termasuk profesi langka, sedang yang lain sudah banyak dan posisinya di kota besar. Baginya peluang kerja untuk masa depan sungguh banyak. Jelasnya saat ini dirinya sudah membuat planning ke depan. Recana lima tahun bahkan sepuluh tahun akan datang sudah ada. Ketika ditanya kalau seandainya cita-cita kandas, dengan tegas dia menjawab bisa melamar menjadi PNS atau bekerja di BUMN.

 

Mahasiswa ini semangatnya tinggi, belajarnya rajin dan memprogramkan masa mendatang dengan pasti. Katanya dengan peluang yang ada, baginya tidak ada istilah menganggur, tetapi yakin akan ada pekerjaan. Mengenai semangat belajar, jujur saat ini terpacu oleh lingkungan. Berada bersama orang-orang yang bersemangat meningkatkan kualitas diri menjadi ikut terdorong. Di kampus sering melihat orang-orang hebat dalam disiplin ilmu, kemudian di luar melihat para lawyer yang professional dalam tugasnya. Selain itu support kedua orang tua menjadi motivasi yang tidak boleh disia-siakan.

 

Dalam system belajar normal seperti layaknya orang kuliah. Mengikuti perkuliahan, mencatat penyampaian dosen, membuat karya tulis, presentasi, diskusi bersama para Mahasiswa dan menelaah reference. Penelaahan melalui buku-buku dan juga bahan yang tersebar di internet. Menurutnya motivator terbesar hingga berada di titik ini ada tiga yaitu agama, orang tua dan diri sendiri. Meyakini agama memberi kekuatan sampai dirinya bisa masuk UI Jakarta bersaing bersama ribuan orang. Ayah ibu membuka wawasan dunia ilmu dan diri sendiri sebagai eksekutor segalanya.

 

Mahasiswa berjiwa mandiri memang idealnya begitu. Sosok Mahasiswa dalam profile ini patut menjadi inspirasi bagi Mahasiswa lain. Anak dari daerah mampu bersaing bersama anak-anak dari lulusan sekolah terbaik di pulau Jawa maupun Jakarta. Jiwa mandirinya bisa diandalkan. Kuliah di kota besar dengan biaya yang tentu juga besar, dia berusaha meringankan beban orang tua dengan bekerja sambilan. Bekerja tidak pula menghambat perkuliahan. Selalu bersemangat melihat prospek masa depan yang cerah. Memegang teguh norma agama, menaati orang tua dan menjaga kometmen diri sendiri.

 

(AF21/04/2024BPP)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023