ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU DAN PEMBERKASAN DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT UNTUK DIANGKAT MENJADI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas : Jum’at 12 September 2025. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 31/SEK?Peng.KP1.1.7/IX/2025 Tentang Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pemberkasan Bagi Peserta yang Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Untuk diAngkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya (humas).
Dokumen