Written by Super User on . Hits: 20743

GAMBARAN UMUM SINGKAT

Per Bagian Unit Kerja

 

Struktur organisasi dan tata kerja Pengadilan Agama diatur terutama melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (beserta perubahannya), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta pedoman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) terkait standar pelayanan terpadu.

Tiga pilar operasional utama di Pengadilan Agama mencakup dua rumpun internal (Kepaniteraan dan Kesekretariatan) serta satu gerbang layanan eksternal (PTSP).

 

KEPANITERAAN

Kepaniteraan (Dukungan Teknis Yustisial) bertugas memberikan dukungan teknis peradilan, administrasi perkara, dan eksekusi. Unit ini dipimpin oleh seorang Panitera yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.

  • Fungsi Utama:

    • Penerimaan pendaftaran perkara, pemeriksaan berkas administrasi, dan penetapan nomor register.

    • Distribusi berkas perkara ke Majelis Hakim (atas penetapan Ketua Pengadilan).

    • Pengelolaan administrasi persidangan, pembuatan berita acara sidang, dan minutasi perkara.

    • Pelaksanaan sita dan eksekusi atas putusan pengadilan.

    • Penerbitan dan penyerahan produk pengadilan seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan.

  • Struktur Pelaksana:

    • Panitera Muda Gugatan: Mengurus administrasi perkara sengketa (seperti gugatan cerai, sengketa waris, ekonomi syariah).

    • Panitera Muda Permohonan: Mengurus administrasi perkara voluntir/tanpa sengketa (seperti dispensasi kawin, itsbat nikah).

    • Panitera Muda Hukum: Mengelola statistik pelaporan perkara, pengarsipan berkas perkara inaktif, dan dokumentasi hukum.

 

KESEKRETARIATAN

Kesekretariatan (Dukungan Operasional Non-Yustisial) Kesekretariatan bertugas memberikan dukungan administratif dan operasional kantor agar proses peradilan berjalan lancar. Unit ini dipimpin oleh seorang Sekretaris.

  • Fungsi Utama:

    • Pengelolaan anggaran, pembukuan, dan verifikasi perbendaharaan instansi.

    • Pembinaan aparatur, mutasi, promosi, dan administrasi kepegawaian pegawai.

    • Pengelolaan sarana-prasarana, gedung, dan Barang Milik Negara (BMN).

    • Pengelolaan teknologi informasi, jaringan operasional, dan kehumasan.

  • Struktur Pelaksana:

    • Subbagian Umum dan Keuangan: Mengurus rumah tangga, keamanan gedung, pemeliharaan aset, dan pengelolaan anggaran/pembayaran.

    • Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana: Mengelola hak pegawai, absensi, jenjang karir, disiplin, dan penataan organisasi.

    • Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP): Menyusun rencana kerja dan anggaran, mengelola sistem IT/server pengadilan, serta menyusun laporan kinerja.

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PTSP adalah sistem layanan terintegrasi yang diwajibkan oleh Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag sebagai gerbang utama interaksi dengan masyarakat pencari keadilan. Tujuannya adalah memangkas birokrasi, mencegah kontak pihak berperkara dengan hakim/panitera di luar sidang, serta menghilangkan praktik pungutan liar.

Loket / Meja Layanan Ruang Lingkup Tugas
Informasi & Pengaduan Memberikan penjelasan syarat berperkara, taksiran panjar biaya, status perkara, serta menampung keluhan masyarakat.
Pendaftaran Menerima pendaftaran perkara baru secara konvensional maupun membantu verifikasi pendaftaran elektronik (e-Court).
Pembayaran/Kasir Menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara dari bank dan mengeluarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Penyerahan Produk Menyerahkan Salinan Putusan/Penetapan, Akta Cerai, dan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada pihak yang berhak.
Pojok e-Court/Posbakum Layanan pendampingan pembuatan gugatan gratis bagi masyarakat tidak mampu (Posbakum) dan asistensi pendaftaran online.

 

 

 

ALAMAT PENGADILAN 

 

 

PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN

Alamat : Jl. Kol. H. Syarifuddin Yoes No.01, Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan

Telp (0542) 7219469 / Fax (0542) 7219469

Situs : www.pa-balikpapan.go.id

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">

FOTO GEDUNG / KANTOR

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2026