Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

"Customer Day dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

10 INOVASI

Telah diterapkannya 10 inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya.
10 INOVASI

6 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2025

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 025/DJA/SK.OT1/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang "Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025". yaitu :
6 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2025

Pengadilan Agama Balikpapan siap mendukung dan melaksanakan Program-Program Prioritas yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk Tahun 2025
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2025

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2025

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2025

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Sebagaimana komitmen PA Balikpapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan telah terjalin hubungan yang begitu baik hingga saat ini. Dengan beroperasionalnya Mal Pelayanan Publik Balikpapan sebagai wujud layanan terpadu dari sektor pemerintah, perbankan dan BUMN maka Pengadilan Agama Balikpapan turut serta menghadirkan layanan pada loket yang telah disiapkan bagi masyarakat.
LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

4 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

Komitmen keterbukaan informasi PA Balikpapan kembali memperoleh apresiasi Komisi Informasi Publik Prov. Kalimantan Timur. Setelah meraih predikat INFORMATIF selama 2 tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 upaya mempertahankan capaian ini kembali membuahkan hasil yang luar biasa. Tahun 2023 & 2024 meraih Predikat INFORMATIF kembali dan sangat membanggakan menjadi 4 tahun berturut-turut. Terimakasih KIP atas anugerah ke 4 untuk kategori satuan kerja yudikatif paling informatif. Semoga Allah SWT memudahkan kami mempertahankan dan meningkatkan capaian di tahun mendatang.
4 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

InovasiUnggulan25

InovasiSiduda25InocasiSatulineOnline25InovasiKartuOKE25InovasiSiPandan25

hak_anda_untuk_tahu_1

Kegiatan PA Balikpapan

logo pabpp

                                      
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

Fatwa 25/KMA/III/2009 Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia
Fatwa 28/KMA/III/2009 Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana
Fatwa 29/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap
Fatwa 30/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD
Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 38/KMA/IV/2009 Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Fatwa 45/KMA/IV/2009 Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum
Fatwa 052/KMA/III/2009 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 117/KMA/IX/2009 Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006
Fatwa 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 128/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan
Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 132/KMA/X/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK
Fatwa 142/KMA/XI/2009

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002
Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
Fatwa 151/KMA/XII/2009 Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari
Fatwa 037/KMA/I/2007 Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara
Fatwa 044/KMA/II/2007 Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005
Fatwa 052/KMA/II/2007 Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara
Fatwa 065/KMA/III/2007 Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP
SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3. Makalah Tuada Agama
4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

PERTIMBANGAN LAINNYA

 

1. CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2. Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3. Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4. Hasil Rakernas 2010 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5. KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6. KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7. KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
8. KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

 

 

.

.

     

x

   

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023