Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

"Customer Day dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

10 INOVASI

Telah diterapkannya 10 inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya.
10 INOVASI

6 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2025

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 025/DJA/SK.OT1/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang "Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025". yaitu :
6 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2025

Pengadilan Agama Balikpapan siap mendukung dan melaksanakan Program-Program Prioritas yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk Tahun 2025
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2025

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2025

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2025

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Sebagaimana komitmen PA Balikpapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan telah terjalin hubungan yang begitu baik hingga saat ini. Dengan beroperasionalnya Mal Pelayanan Publik Balikpapan sebagai wujud layanan terpadu dari sektor pemerintah, perbankan dan BUMN maka Pengadilan Agama Balikpapan turut serta menghadirkan layanan pada loket yang telah disiapkan bagi masyarakat.
LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

4 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

Komitmen keterbukaan informasi PA Balikpapan kembali memperoleh apresiasi Komisi Informasi Publik Prov. Kalimantan Timur. Setelah meraih predikat INFORMATIF selama 2 tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 upaya mempertahankan capaian ini kembali membuahkan hasil yang luar biasa. Tahun 2023 & 2024 meraih Predikat INFORMATIF kembali dan sangat membanggakan menjadi 4 tahun berturut-turut. Terimakasih KIP atas anugerah ke 4 untuk kategori satuan kerja yudikatif paling informatif. Semoga Allah SWT memudahkan kami mempertahankan dan meningkatkan capaian di tahun mendatang.
4 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

InovasiUnggulan25

InovasiSiduda25InocasiSatulineOnline25InovasiKartuOKE25InovasiSiPandan25

hak_anda_untuk_tahu_1

Kegiatan PA Balikpapan

logo pabpp

                                      
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Apel Pagi di PA Balikpapan, dengan tema : 4 Golongan Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan para pegawai Pengadilan Agama Balikpapan, semua PNS diwajibkan untuk mengikuti apel pagi. Senin Tanggal 11 Februari 2019 apel pagi yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Agama Balikpapan pukul 08.00 WITA bertindak sebagai pembina apel Wakil Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H. dengan Komandan Apel Bpk. Abd. Rasyid S.

Apel pagi yang diwajibkan pelaksanaannya sebelum melaksanakan tugas keseharian kita, adalah upaya peningkatan kedisplinan PNS agar tepat waktu masuk kerja. Bpk. H.M. Kahfi dalam amanatnya mengingatkan kepada kita “Ada 4 golongan manusia menurut Imam Al Ghazali :

Pertama, Rojulun Yadri wa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), dan dia Tahu kalau dirinya Tahu)., Manusia ini bisa disebut Alim, kepada manusia ini yang harus dilakukan adalah mengikutinya.
Kedua, Rojulun Yadri wa Laa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), tapi dia Tidak Tahu kalau dirinya Tahu). Manusia yang memiliki ilmu dan kecakapan, tapi dia tidak pernah menyadari kalau dirinya memiliki ilmu dan kecakapan.
Ketiga, Rojulun Laa Yadri wa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang tidak tahu (tidak atau belum berilmu), tapi dia tahu alias sadar diri kalau dia tidak tahu). manusia yang bisa menyadari kekurangannnya. Ia bisa mengintropeksi dirinya dan bisa menempatkan dirinya di tempat yang sepantasnya. Karena dia tahu dirinya tidak berilmu, maka dia belajar, Belajar pun tidak perlu malu, walaupun belajar kepada Tenaga Honorer. Ungkap Kahfi dalam amanatnya.
Keempat, Rojulun Laa Yadri wa Laa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang Tidak Tahu (tidak berilmu), dan dia Tidak Tahu kalau dirinya Tidak Tahu). Manusia yang paling buruk. Ini jenis manusia yang selalu merasa mengerti, selalu merasa tahu, selalu merasa memiliki ilmu, padahal ia tidak tahu apa-apa.Manusia seperti ini tidak perlu diikuti. Oleh karena itu dipenghujung amanat, beliau mengajak kita semua untuk intropeksi diri masing-masing, di kelompak manakah kita berada. (YR)

Add comment


Security code
Refresh

 

 

.

.

     

x

   

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023